SANASINI.NEWS
Opini

Vonis Ibam Diperberat: Ketika Hukuman Naik tapi Uang Negara Tak Kunjung Kembali

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

1.170 pembacaSelasa, 1 September 2026 pukul 17.45 WIB
Vonis Ibam Diperberat: Ketika Hukuman Naik tapi Uang Negara Tak Kunjung Kembali
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis banding untuk Ibrahim Arief, mantan konsultan IT Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim, pada 31 Agustus 2026. Hukumannya naik dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Di atas kertas, ini terdengar seperti kemenangan kecil bagi pemberantasan korupsi. Tapi dibandingkan besarnya kerugian negara yang disebut-sebut dalam kasus ini — triliunan rupiah — pertanyaan yang lebih penting belum terjawab: berapa banyak uang negara yang benar-benar kembali?

Vonis Naik, tapi Bukan yang Diminta Jaksa

Sosok yang akrab disapa “Ibam” ini sebelumnya dituntut jaksa hingga 15 tahun penjara. Vonis pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, 12 Mei 2026, hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta — jauh dari tuntutan. Di tingkat banding, majelis hakim yang dipimpin Catur Irianto menilai vonis awal itu “tidak cukup pantas, tidak berkeadilan, dan tidak mencerminkan keseimbangan”, lalu menaikkannya jadi 5 tahun. Denda tetap Rp500 juta, tapi kali ini ditambah uang pengganti Rp5 miliar — dengan ancaman 4 tahun kurungan tambahan kalau tidak dibayar. Dilansir dari Antara News

Uang Pengganti yang Jauh dari Kerugian Sesungguhnya

Di sinilah letak persoalannya. Rp5 miliar uang pengganti dari Ibam memang bukan angka kecil untuk kantong pribadi siapa pun, tapi dibandingkan skala kerugian negara di kasus ini, jumlahnya nyaris tidak terasa. Ketua Majelis Hakim banding sendiri menegaskan bahwa “pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi” — sebuah prinsip yang benar, tapi implementasinya justru menyisakan kesenjangan besar antara nilai kerugian yang diklaim dan nilai yang benar-benar bisa dipulihkan lewat jalur hukum.

Dari Konsultan ke Menteri: Rantai Tanggung Jawab yang Lebih Panjang

Ibam bukan satu-satunya nama besar dalam kasus ini. Nadiem Makarim, sang menteri yang programnya sedang diaudit, divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 dengan hukuman jauh lebih berat: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809,5 miliar — dengan ancaman 5 tahun kurungan tambahan jika tak dibayar. Kalau digabung, total uang pengganti dari kedua nama ini sekitar Rp814,5 miliar. Angka yang besar, tapi tetap jauh dari total kerugian negara yang disebut hakim dalam kasus Nadiem: sekitar Rp1,56 triliun (Rp1.567.888.662.716), dengan rincian kerugian per tahun anggaran Rp127,9 miliar (2020), Rp544,5 miliar (2021), dan Rp895,3 miliar (2022).

Pola ketimpangan ini bukan kasus pertama yang menguji kepercayaan publik pada penegakan hukum. Ironi serupa pernah kami ulas dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang justru menjadi tersangka TPPU — penegak hukum atau pembuat kebijakan yang seharusnya menjaga sistem, malah tersangkut di dalamnya.

Angka Kerugian yang Berubah-ubah

Menariknya, angka sekitar Rp1,56 triliun yang disebut hakim dalam vonis Nadiem berbeda dari dakwaan awal jaksa, yang menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Perbedaan seperti ini bukan hal aneh dalam kasus korupsi — audit kerugian bisa berubah seiring proses pembuktian — tapi tetap layak dipertanyakan publik: metodologi mana yang lebih akurat, dan kenapa selisihnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah?

Ketika Hakim Sendiri Berbeda Pendapat

Kasus ini juga diwarnai perbedaan pendapat di internal majelis hakim sendiri. Dalam vonis Nadiem, salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion — menilai jaksa gagal membuktikan kesalahan terdakwa dan seharusnya Nadiem dibebaskan. Perbedaan pendapat semacam ini sah dalam sistem peradilan, tapi juga menunjukkan kasus sebesar ini — yang melibatkan mantan menteri dan konsultan kebijakan sekaligus — tidak sesederhana yang terlihat dari luar.

Pada akhirnya, vonis yang makin berat bisa dibaca sebagai sinyal keseriusan aparat penegak hukum. Tapi keadilan yang utuh bukan cuma soal berapa lama seseorang dipenjara — juga soal berapa banyak uang rakyat yang benar-benar kembali ke kas negara. Selama kesenjangan antara kerugian negara yang diklaim triliunan dan uang pengganti yang berhasil dipulihkan masih sebesar ini, publik punya alasan sah untuk terus bertanya.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.