S
SANASINI.NEWS
Standar Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber Sanasini.news mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (a) dan (b) dapat dikecualikan dengan syarat berita benar-benar mengandung kepentingan publik mendesak, narasumber pertama jelas identitasnya, dan segera ditambahkan pembaruan setelah verifikasi didapatkan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan pendaftaran akun dan menyatakan tunduk pada syarat dan ketentuan yang melarang penyebaran materi fitnah, ujaran kebencian, pornografi, dan informasi hoaks.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap ralat atau koreksi ditautkan langsung pada berita yang bersangkutan dan disebutkan waktu pembaruannya.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Hak Cipta dan Praktik Sitasi

Sanasini.news menghormati hak cipta materi teks, gambar, video, dan infografis. Setiap pengutipan atau penyajian data sekunder wajib menyertakan atribusi sumber asli secara jelas.