SANASINI.NEWS
Opini

Bukan Cuma Joki KPR: Kejari Karawang Seret Petinggi Bank Pelat Merah ke Pusaran Korupsi Rp237 Miliar

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

1.740 pembacaSelasa, 8 September 2026 pukul 10.58 WIB
Bukan Cuma Joki KPR: Kejari Karawang Seret Petinggi Bank Pelat Merah ke Pusaran Korupsi Rp237 Miliar
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Kasus korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif di Karawang yang sempat mengguncang publik awal September ini ternyata belum tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, pada Senin (7/9/2026), menetapkan tersangka kelima: DMP, yang menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Wilayah 1 RLPC di Bank Himbara (kelompok bank milik negara), untuk tahun jabatan 2021. Penetapan ini membuka babak baru: korupsi yang semula terlihat sebagai ulah pengembang dan “joki” kredit, kini terbukti melibatkan orang dalam institusi perbankan itu sendiri, sebagaimana diberitakan Antara News dan Fakta Jabar.

Dari Pengembang ke Bankir: Lingkaran Korupsi yang Meluas

Sebelum DMP, Kejari Karawang lebih dulu menjerat empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH — semuanya berasal dari PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Klari, Karawang. Modusnya: kredit fiktif melalui joki atau pinjam nama debitur, manipulasi data penghasilan, hingga pembuatan dokumen palsu agar pengajuan KPR pada 445 debitur bisa diloloskan sepanjang periode 2021-2024. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp237.078.338.982 — mendekati Rp237 miliar.

Yang membedakan penetapan DMP dari empat tersangka sebelumnya adalah posisinya: ia bukan orang pengembang, melainkan pejabat Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang justru bertugas menilai kelayakan risiko kredit — posisi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencegahan kredit bermasalah. Menurut Kejari Karawang, DMP diduga menerima aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 dari tersangka HJ, yang disebut sebagai imbalan untuk “membantu memperlancar proses pengajuan KPR” pada proyek Citra Swarna Grande agar disetujui oleh Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Kalau Penjaga Gawang Ikut Bermain

Dalam skema kredit properti, RRO idealnya adalah lapisan pengaman yang memastikan bank tidak mengucurkan kredit ke debitur fiktif atau proyek bermasalah. Ketika pejabat yang mengisi peran ini justru diduga menerima aliran dana dari pihak yang berkepentingan meloloskan kredit, maka seluruh sistem mitigasi risiko yang dibangun bank runtuh dari dalam. Ini menjelaskan mengapa skema joki dan dokumen palsu bisa berjalan mulus selama tiga tahun tanpa terdeteksi lebih awal — bukan karena sistemnya lemah, melainkan karena orang yang menjaga sistem itu diduga ikut bermain.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan penyidik menjerat DMP dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan subsidair dan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 — pasal yang juga membuka kemungkinan perampasan aset hasil korupsi di luar hukuman badan.

Uji Nyali Bank Pelat Merah

Kasus ini menjadi ujian penting bagi bank-bank Himbara dalam menjaga integritas lini bisnis KPR, yang selama ini jadi salah satu andalan penyaluran kredit ke masyarakat kelas menengah. Kalau satu RRO saja bisa “dibeli” dengan aliran dana miliaran rupiah, pertanyaan yang wajar diajukan publik adalah: sudah berapa banyak proyek serupa lolos verifikasi risiko di cabang-cabang lain tanpa pernah terungkap? Penetapan tersangka kelima ini semestinya jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh, apakah praktik semacam ini hanya kasus individual di satu cabang, atau pola yang lebih luas dalam pengawasan internal penyaluran KPR bank-bank negara.

Untuk sementara, proses hukum terhadap kelima tersangka — VY, HJ, OH, HH, dan kini DMP — masih berjalan di Kejari Karawang, yang memastikan penyidikan terus didalami kemungkinan pihak lain terlibat. Publik pantas menunggu apakah penyidik akan berhenti di angka lima, atau justru menemukan nama-nama baru saat menelusuri aliran dana Rp237 miliar ini lebih dalam.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.