SANASINI.NEWS
Opini

Dari PPK Sampai Eks Plt Bupati: Bagaimana Proyek Air Bersih Rp13 Miliar di Pulau Haruku Menyeret 7 Tersangka Korupsi

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

2.267 pembacaβ€’Senin, 7 September 2026 pukul 07.34 WIB
Dari PPK Sampai Eks Plt Bupati: Bagaimana Proyek Air Bersih Rp13 Miliar di Pulau Haruku Menyeret 7 Tersangka Korupsi
Ilustrasi Berita β€” Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Muhammad β€œMat” Marasabessy, eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020-2021, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Senin, 31 Agustus 2026, untuk masa 20 hari (31 Agustus-19 September 2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, sebagaimana diberitakan Antara News Ambon dan CNN Indonesia.

Proyek Rp13 Miliar dan Rantai Tujuh Tersangka

Kasus ini bermula dari proyek senilai pagu Rp13 miliar pada tahun anggaran 2020, dengan kontrak dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi senilai Rp12.483.909.000, dibiayai dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam skema Pemulihan bisnis" class="internal-link font-semibold text-brand-600 dark:text-brand-400 underline decoration-brand-500/40 hover:decoration-brand-600 transition-colors" title="Ekonomi">Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku (Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026, tertanggal 17 Juni 2026), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,8 miliar.

Penyidikan Kejati Maluku sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, telah menetapkan dan menahan lima tersangka lebih dulu: AS dan NH (menjabat berturut-turut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada periode 16 November 2020-22 April 2021 dan sejak 22 April 2021), AM dan NM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK pada periode yang sama), serta DP selaku penyedia jasa. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, saat itu menyatakan lima dari delapan saksi yang diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas, dari Saksi Jadi Tersangka

Penyidikan kemudian berkembang naik ke jenjang lebih tinggi. Pada 31 Agustus 2026, giliran Marasabessy β€” saat proyek berjalan menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku β€” diperiksa sebagai saksi, namun pulang dengan status tersangka setelah diperiksa sekitar empat jam. Radot Parulian menegaskan penahanan Marasabessy telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Marasabessy disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan pasal alternatif Pasal 604 KUHP juncto pasal-pasal yang sama. Dalam keterangannya, Radot menyebut tersangka β€œtidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar dan tidak melakukan pencegahan terjadinya kebocoran anggaran.”

Pengawasan yang Gagal di Sepanjang Rantai Jabatan

Kasus ini menunjukkan bagaimana kegagalan pengawasan dalam proyek infrastruktur dasar bisa merambat sepanjang rantai jabatan β€” dari level teknis pelaksana (PPK/PPTK) hingga level pembuat kebijakan (kepala dinas yang kemudian naik jadi Plt Bupati). Ini bukan sekadar soal β€œoknum” di lapangan, melainkan potret lemahnya perencanaan pengadaan dan pengawasan anggaran sejak level teknis sampai pengambil kebijakan tertinggi di sebuah dinas daerah.

Tenggat waktu enam tahun dari proyek berjalan (2020) sampai penahanan pejabat tertinggi yang terlibat (2026) juga layak jadi catatan soal lamanya proses penegakan hukum kasus infrastruktur daerah β€” dan sinyal bahwa penyidikan masih mungkin berkembang ke pihak lain. Sebuah pengingat bahwa ketika perencanaan dan pengawasan gagal sejak awal, biaya yang dibayar publik tidak hanya berupa uang, tetapi juga kepercayaan pada lembaga yang seharusnya menjaga kepentingan mereka.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.