SANASINI.NEWS
Opini

Anggaran Bencana Dipangkas 75%, Gugatannya Mandek 5 Bulan di MK: Ironi di Tengah 1.730 Bencana Sepanjang 2026

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

214 pembacaRabu, 9 September 2026 pukul 15.19 WIB
Anggaran Bencana Dipangkas 75%, Gugatannya Mandek 5 Bulan di MK: Ironi di Tengah 1.730 Bencana Sepanjang 2026
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.730 kejadian bencana di Indonesia sepanjang Januari hingga 7 September 2026 — didominasi karhutla (627 kejadian), banjir (543), dan cuaca ekstrem (324), disusul longsor (105), kekeringan (101), gelombang pasang/abrasi (14), gempa bumi (13), dan erupsi gunung api (3), sebagaimana dilaporkan Suara.com dan koran-jakarta.com.

Bencana Naik, Anggaran Justru Menyusut Drastis

Dampak fisiknya pun nyata: 111.533 unit rumah rusak (29.143 rusak berat, 24.521 rusak sedang, 57.869 rusak ringan), 2.361 fasilitas pendidikan, 867 rumah ibadah, 230 fasilitas kesehatan, 751 kantor pemerintah, dan 92 jembatan rusak atau putus. Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyatakan kejadian-kejadian itu didominasi bencana hidrometeorologi dan geologi.

Namun di tengah tingginya frekuensi bencana, anggaran BNPB untuk 2026 justru hanya Rp491 miliar — turun 75,62% dibanding outlook 2025 sebesar Rp2,01 triliun, dan hanya setara 6,9% dari anggaran BNPB 2021 yang mencapai Rp7,14 triliun. BNPB bahkan harus mengusulkan tambahan Dana Siap Pakai sekitar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk menutup kebutuhan penanganan yang berjalan.

Rp491 Miliar di Tengah Kerugian Karhutla Triliunan

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menyebut alokasi Rp491 miliar itu hanya setara 0,4% dari potensi kerugian karhutla sepanjang Januari-Agustus 2026 yang ditaksir mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. “Pengurangan anggaran pencegahan yang mulanya dikira sebagai penghematan justru memaksa negara dan masyarakat membayar biaya pemulihan yang berlipat ganda,” ujarnya.

Gugatan yang Mandek di Mahkamah Konstitusi

Pemangkasan inilah yang digugat lewat uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar sebagai perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Koalisi MBG Watch. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 2 April 2026 dan sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026 — namun setelah itu, lebih dari lima bulan berlalu tanpa sidang lanjutan yang dijadwalkan.

Saleh, yang juga kuasa hukum koalisi, mengungkapkan pihaknya sudah tiga kali menyurati MK untuk meminta kejelasan, sementara tujuh dari sembilan perkara terkait UU APBN 2026 telah diputus. “Kami membutuhkan kepastian mengapa perkara MBG Watch belum juga dilanjutkan,” katanya. Koalisi mendesak MK memprioritaskan pemeriksaan sebelum masa berlaku UU APBN 2026 berakhir, mengingat objek yang diuji bersifat tahunan dan proses penyusunan APBN 2027 sudah berjalan.

Bukan Sekadar Angka, Melainkan Keselamatan Rakyat

Yang membuat desakan ini mendesak, gugatan tersebut tidak hanya soal angka anggaran. Anggota MBG Watch sekaligus pakar kebijakan kesehatan, Isnawati Hidayah, turut mendesak pemerintah menetapkan kasus keracunan program makan bergizi gratis yang kembali berulang di sejumlah daerah sebagai kejadian luar biasa — persoalan yang menjadi bagian dari gugatan yang sama terhadap UU APBN 2026.

Ironi ini menjadi pengingat bahwa kebijakan anggaran bukan sekadar soal prioritas belanja, tetapi pilihan yang menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat. Ketika jumlah bencana melonjak dan lembaga penanggulangannya justru diganjal keterbatasan dana, pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal efisiensi — melainkan apakah negara benar-benar hadir saat warganya paling membutuhkan, sebelum uji materi di MK memberi jawaban.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.