SANASINI.NEWS
Opini

Tujuh Tersangka, Rp10 Miliar Raib: Bagaimana Seluruh Komisioner KPU Kotim Terjerat Korupsi Dana Hibah Pilkada

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

488 pembacaSenin, 7 September 2026 pukul 12.10 WIB
Tujuh Tersangka, Rp10 Miliar Raib: Bagaimana Seluruh Komisioner KPU Kotim Terjerat Korupsi Dana Hibah Pilkada
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024, yakni F (Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan MHM (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK periode 2023-2024). Keduanya ditahan pada Senin, 31 Agustus 2026, selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, sebagaimana diberitakan Antara News Kalteng dan Radar Sampit.

Tujuh Tersangka, Seluruh Komisioner Terseret

Penetapan F dan MHM sebagai tersangka melengkapi daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, kelima komisioner KPU Kotim — MR (Ketua), W, JJ, MT, dan E — telah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara yang sama. Artinya, seluruh jajaran komisioner KPU Kotim kini berstatus tersangka, ditambah dua pejabat sekretariat yang mengelola anggaran.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penetapan dua tersangka baru ini membawa total tersangka menjadi tujuh orang. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Rp40 Miliar Dana Hibah, Potensi Kerugian Rp10 Miliar

Kasus ini bermula dari dana hibah Pilkada Kotim 2024 senilai total Rp40 miliar dari APBD — terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kejati Kalteng memperkirakan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp10 miliar dari total dana tersebut, dengan penghitungan final yang masih berjalan di BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

F selaku Sekretaris/KPA diduga menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya, menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah. Adapun MHM selaku PPK diduga lalai menjalankan kewajiban seperti menetapkan spesifikasi teknis, menyusun kerangka acuan kerja, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit Rp200 juta, hingga melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.

Penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dan menyita uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang diduga menerima fee atau cashback. Kejati Kalteng juga menyatakan tengah mempertimbangkan penerapan pasal pencucian uang (TPPU) jika bukti mencukupi.

Ketika Pengawas Pemilu Justru Jadi Tersangka Korupsi

Kasus ini punya bobot yang berbeda dari kasus korupsi dana hibah pada umumnya: pihak yang terseret bukan sekadar pejabat administrasi, melainkan seluruh komisioner lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten. Ketika lembaga yang seharusnya menjaga integritas proses demokrasi justru diduga menyalahgunakan dana operasionalnya sendiri, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal satu-dua oknum, melainkan soal tata kelola kelembagaan KPU di daerah secara keseluruhan.

Pola yang terungkap — penggunaan anggaran yang tidak sesuai NPHD dan RAB, dugaan cashback dari rekanan, serta lemahnya verifikasi dokumen pertanggungjawaban — menunjukkan bagaimana mekanisme pengawasan internal atas dana hibah pemilu bisa gagal total ketika pengelola anggaran dan pengambil keputusan berada dalam lingkaran yang sama tanpa checks and balances yang efektif.

Kejati Kalteng menyebut penyidikan masih terus berkembang dan belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru maupun penerapan pasal TPPU. Kasus ini menjadi pengingat bahwa independensi dan integritas penyelenggara pemilu tidak cukup dijamin oleh status kelembagaan semata — ia butuh pengawasan anggaran yang sama ketatnya dengan yang diterapkan pada instansi pemerintah lainnya, kalau tidak lebih.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.