SANASINI.NEWS
Berita Utama

Skandal Jual-Beli Kursi Kedokteran, Unsoed Buka Suara soal 73 Kuota Mahasiswa Mandiri

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

1.839 pembacaMinggu, 23 Agustus 2026 pukul 14.11 WIB
Skandal Jual-Beli Kursi Kedokteran, Unsoed Buka Suara soal 73 Kuota Mahasiswa Mandiri
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akhirnya angkat bicara merespons terungkapnya dugaan praktik jual-beli kuota mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran yang kini tengah menggemparkan publik. Dugaan kasus ini melibatkan sejumlah petinggi kampus, termasuk Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (nasional" class="internal-link font-semibold text-brand-600 dark:text-brand-400 underline decoration-brand-500/40 hover:decoration-brand-600 transition-colors" title="KPK">KPK), dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi.

Skandal ini tidak hanya mencoreng citra institusi pendidikan tinggi di Indonesia, tetapi juga memicu gelombang pertanyaan mengenai integritas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) yang seharusnya berbasis pada meritokrasi dan transparansi akademik.

Klarifikasi Resmi Pihak Universitas

Juru bicara Unsoed, Edi Santoso, memberikan penjelasan mengenai alur penerimaan mahasiswa baru di kampusnya. Menurutnya, Unsoed secara konsisten menerapkan tiga jalur penerimaan utama: SNBP (seleksi berdasarkan prestasi rapor), SNBT (seleksi melalui tes standar nasional), dan SPMB mandiri (seleksi mandiri yang diselenggarakan kampus).

Untuk Fakultas Kedokteran yang memiliki kapasitas total 245 kursi, sebanyak 73 kursi atau sekitar 30 persen dialokasikan untuk jalur mandiri. Edi menegaskan bahwa 73 kuota tersebut adalah alokasi keseluruhan untuk seluruh pendaftar jalur mandiri, dan ia menepis anggapan bahwa seluruh kuota tersebut “diperjualbelikan”. “Kecil kemungkinan semua 73 posisi itu terjual, apalagi standar akademik dan nilai kelulusan tetap berlaku,” ujar Santoso. Sebagai langkah tegas, salah satu mahasiswa yang terkait dengan penyidikan kasus suap ini dilaporkan telah dilarang melanjutkan proses pendaftaran.

Modus Operandi Dugaan Suap Penerimaan

Berdasarkan temuan penyidikan KPK, praktik suap ini diduga terstruktur. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor Norman diduga memberikan instruksi kepada dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk memungut pembayaran sebesar Rp 650 juta per calon mahasiswa kedokteran. Ironisnya, meski uang telah dibayarkan, para pendaftar tidak memperoleh jaminan diterima.

Dalam situasi di mana orang tua calon mahasiswa yang ditolak menuntut pengembalian dana, Norman disebut meminjam dana dari kerabatnya, Mulyono. Dana pinjaman ini kemudian diduga disamarkan melalui tiga proyek kampus dengan total nilai mencapai Rp 1,12 miliar untuk menutupi jejak pengembalian dana tersebut.

Dugaan Keterlibatan Rektor dalam Aliran Dana

Penyelidikan KPK tidak berhenti pada level wakil rektor. Rektor Akhmad Sodiq turut diduga terlibat dalam pusaran aliran dana suap ini. Sepanjang periode 2025-2026, Sodiq disinyalir menerima aliran dana sekitar Rp 680 juta dari para calon mahasiswa. Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk pembelian aset berupa tiga bidang tanah yang disamarkan atas nama Mulyono.

Penetapan Enam Tersangka oleh KPK

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pimpinan universitas, yaitu Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Norman Arie Prayogo, serta pejabat akademik Eko Sumanto. Selain itu, KPK juga menjerat tiga pihak swasta yang berperan sebagai aktor utama perantara dalam skema suap penerimaan mahasiswa ini.

Dampak Terhadap Integritas Akademik

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kredibilitas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Program studi kedokteran, yang selama ini dikenal memiliki tingkat persaingan sangat tinggi dan biaya pendidikan yang besar, menjadi episentrum dari praktik yang diduga merusak prinsip kesetaraan kesempatan bagi para pelajar.

Praktik jual-beli kursi berpotensi besar merugikan calon mahasiswa yang sebenarnya memenuhi syarat akademik secara sah namun harus tersingkir akibat mekanisme suap yang sistemik. Masyarakat berharap kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan integritas di dunia pendidikan tinggi.

Catatan Redaksi

Penetapan tersangka oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sanasini News akan terus memantau dan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum ini.

(Artikel ini disusun ulang dari laporan detikNews oleh Kadek Melda Luxiana pada 23 Agustus 2026. Sanasini News berkomitmen menyajikan informasi hukum secara objektif, berimbang, dan tepercaya.)

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.