Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Ekstasi Saat Pesta Karaoke di PIK 2, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia usai dicekoki pil ekstasi dan obat Riklona oleh rekannya, mahasiswa berinisial ID, dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi telah menetapkan ID sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal narkotika berlapis.
Kronologi: Berawal dari Ajakan Karaoke
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka ID mengajak korban S bersama seorang rekan lain berinisial ML untuk karaoke bersama di PIK 2 pada Rabu malam, 2 September 2026. Sebelum berangkat, ID disebut sudah mempersiapkan pil ekstasi dan obat Riklona.
Di lokasi karaoke, ID membawa korban dan ML ke toilet. Korban sempat menolak saat ditawari ekstasi, namun akhirnya diberikan setengah butir oleh tersangka. Beberapa jam berselang, ID kembali memberikan ekstasi dengan jumlah yang sama kepada keduanya.
βPada saat di tempat hiburan tersebut, di ruangan, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi,β ujar AKP Rahis Fadillah. Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi β korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka.
Usai sesi karaoke, tersangka juga memberikan dua butir obat Riklona kepada korban dan ML. Korban, yang menurut polisi belum pernah mengonsumsi obat-obatan sejenis, sempat menenggak pil tersebut meski awalnya menolak.
Kondisi Memburuk di Hotel, Ditinggal Sendirian
Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari Kamis, 3 September 2026, rombongan meninggalkan tempat karaoke menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kondisi korban mulai memburuk β ia terlihat lemas dan sempat jatuh di depan lift hingga pihak hotel harus menyediakan kursi roda. Di kamar hotel, korban hanya sempat minum sedikit susu dan minuman elektrolit.
Keesokan paginya, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban sendirian di kamar hotel dengan alasan harus bekerja. Baru sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel yang melakukan pengecekan kamar menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Hasil Otopsi dan Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat Riklona. Penyidik juga memperoleh percakapan WhatsApp antara korban dengan para saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa. Hasil tes urine terhadap tersangka ID dilaporkan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
Hasil otopsi dan keterangan dokter forensik menyebutkan ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban. βDokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,β kata Kapolsek Cengkareng, merujuk pada penyebab kematian akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka ID kini dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini mencuat di Jakarta dan sekitarnya dalam sepekan terakhir dan menambah daftar peringatan soal bahaya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan mahasiswa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih waspada terhadap ajakan pesta yang melibatkan zat-zat terlarang, serta segera melapor ke pihak berwajib bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pasang Iklan & Kemitraan Media
Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.