SANASINI.NEWS
Opini

Rumah Sakit Jadi Persembunyian Terakhir: Bagaimana Eks Bupati Minahasa Utara Tertangkap di Timika Usai Buron Dua Tahun

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

516 pembacaβ€’Minggu, 6 September 2026 pukul 03.31 WIB
Rumah Sakit Jadi Persembunyian Terakhir: Bagaimana Eks Bupati Minahasa Utara Tertangkap di Timika Usai Buron Dua Tahun
Ilustrasi Berita β€” Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Setelah buron hampir dua tahun dan berpindah-pindah hingga ke ujung timur Indonesia, mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika. Ia diamankan di salah satu rumah sakit di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu, 30 Agustus 2026 β€” ribuan kilometer dari wilayah tempat kasus korupsinya bermula.

VAP berstatus tersangka dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkannya sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024, namun ia tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan baru dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 12 September 2024, sebagaimana diberitakan Antara News Papua Tengah.

Terendus di Ujung Papua, Ditangkap Saat Mengisi Acara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menjelaskan bahwa tim intelijen Kejari Mimika mulai memantau pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah menerima informasi dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. β€œSetelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan,” ujar Norbertus.

Informasi itu berujung pada operasi penangkapan yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara, Eri Yudianto, bersama Kepala Kejari Mimika, Putu Eka Suyantha. VAP akhirnya diamankan di salah satu rumah sakit di Timika β€” bukan bersembunyi di tempat terpencil, melainkan justru saat sedang berada di kota tersebut untuk menghadiri acara kegiatan.

Rp19,7 Miliar Kerugian Negara dan Perjalanan Pulang ke Manado

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis ini merugikan keuangan negara sebesar Rp19,763 miliar. Tak lama setelah diamankan, VAP diterbangkan dari Timika menuju Manado pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Sulawesi Utara.

Pola Berulang: Kepala Daerah yang Menghilang dari Proses Hukum

Penangkapan VAP menambah panjang daftar kepala daerah berstatus buron kasus korupsi yang akhirnya tertangkap setelah bertahun-tahun menghindar dari proses hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jarak geografis β€” dari Sulawesi Utara hingga pedalaman Papua β€” tidak lagi menjamin pelaku korupsi lolos dari kejaran aparat, terutama ketika koordinasi antar-kejaksaan daerah bergerak cepat begitu ada informasi keberadaan buron.

Proses hukum terhadap VAP kini berlanjut di Manado, sementara publik menanti kejelasan lebih lanjut soal pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengadaan lahan rumah sakit yang merugikan negara hampir Rp20 miliar tersebut.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.