Pokir Siluman dan Hibah Tunai: Ketika NTB Belajar dari Bayang-Bayang OTT KPK
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

Nusa Tenggara Barat baru saja duduk satu meja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (nasional" class="internal-link font-semibold text-brand-600 dark:text-brand-400 underline decoration-brand-500/40 hover:decoration-brand-600 transition-colors" title="KPK">KPK) dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Mataram, 3 September 2026. Hasilnya tidak menyenangkan: skor Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB tercatat 64,93 — jauh di bawah ambang batas nasional 72,99. Angka itu bukan sekadar rapor buruk di atas kertas, melainkan pengakuan resmi bahwa celah penyimpangan masih menganga di jantung anggaran daerah.
Ketika Uang Rakyat Numpang Lewat di Pokir
Titik paling disorot adalah mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD — dana aspirasi yang diusulkan anggota dewan dan kerap jadi pintu belakang favorit untuk “titipan” proyek.
Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengakui blak-blakan bahwa pokir yang dieksekusi di luar daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota akan dibatalkan. “Iya, sudah tidak boleh lagi dan saya pastikan tidak ada juga sekarang,” tegasnya, seraya menjanjikan pokir tidak boleh lagi melampaui waktu, menabrak mekanisme, atau mengandung konflik kepentingan.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melangkah lebih jauh: ia meminta agar hibah dalam bentuk uang tunai lewat pokir ditiadakan sama sekali, diganti dengan hibah berbentuk program. Permintaan ini tidak lahir dari ruang hampa — Iqbal secara eksplisit berharap operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah menimpa NTB “menjadi yang terakhir di NTB,” sebagaimana diberitakan Antara News Mataram. Sebuah harapan yang sekaligus mengonfirmasi bahwa kekhawatiran itu punya preseden nyata, bukan sekadar pencegahan teoretis.
Janji Sistem Anti-“Pokir Siluman”
Di atas kertas, resep perbaikannya terdengar meyakinkan: seluruh penganggaran DPRD dan Pemprov NTB diwajibkan masuk ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagai syarat mutlak menutup celah bagi apa yang disebut Isvie sendiri sebagai “pokir siluman.” Gubernur juga diperintahkan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru untuk mengatur hibah barang dan uang secara lebih ketat, dilengkapi penguatan fungsi Inspektorat sebagai lini pencegahan. Rakor itu sendiri ditutup dengan penandatanganan berita acara komitmen bersama antara KPK, Pemprov, dan DPRD NTB — sebuah ikatan tertulis yang kini bisa ditagih.
Persoalannya, janji semacam ini bukan barang baru dalam tata kelola daerah di Indonesia. Sistem pelaporan terintegrasi dan penguatan pengawasan internal kerap muncul setelah sorotan datang — pertanyaannya selalu sama: apakah komitmen ini bertahan setelah tekanan publik mereda, atau kembali jadi rutinitas administratif tanpa gigi.
Pola yang Berulang di Republik Ini
Kasus NTB ini terasa familier karena polanya berulang di berbagai daerah: dana yang idealnya untuk kepentingan publik justru rawan disunat di simpul-simpul yang paling sulit diawasi — pokir, hibah, dan bansos. Ironi yang sama juga tampak di level nasional, di mana anggaran yang dijaga ketat oleh regulasi tetap bisa jebol jika pengawasan hanya formalitas. Kuota haji tambahan yang berubah jadi ladang bancakan Rp622 miliar, misalnya, membuktikan bahwa celah administratif bisa dieksploitasi siapa pun yang punya akses dan niat — apa pun instansinya.
Reformasi di Atas Kertas, Ujian Ada di Eksekusi
Langkah NTB membatalkan pokir lintas-dapil dan mendorong hibah nontunai patut diapresiasi sebagai respons cepat, bukan basa-basi menunggu kasus meledak lebih dulu. Tapi sejarah tata kelola daerah mengajarkan bahwa aturan baru dan sistem pelaporan hanya sekuat komitmen orang-orang yang menjalankannya. SPI 64,93 adalah alarm, bukan vonis akhir — dan publik NTB berhak menagih apakah pergub, SIPD, dan pembatalan pokir lintas-dapil ini benar-benar mengubah kebiasaan, atau hanya jadi dokumen baru di lemari arsip.
Pasang Iklan & Kemitraan Media
Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.