SANASINI.NEWS
Opini

Merencanakan Sekaligus Mengawasi: Bagaimana Rangkap Jabatan Menyeret Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Irigasi Rp614 Juta di Metro

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

1.655 pembacaMinggu, 6 September 2026 pukul 11.28 WIB
Merencanakan Sekaligus Mengawasi: Bagaimana Rangkap Jabatan Menyeret Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Irigasi Rp614 Juta di Metro
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Selasa, 1 September 2026. Kerugian negara dalam perkara yang bersumber dari anggaran tahun 2019 ini ditaksir mencapai Rp614.439.387,97, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, sebagaimana diberitakan Kupastuntas.co dan korroborasi Sinar Lampung.

Dua Tersangka, Satu Proyek, Dua Peran yang Saling Bertabrakan

Tersangka pertama berinisial FES, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro untuk proyek tersebut. Tersangka kedua berinisial US, berperan sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas pekerjaan yang sama.

Rangkap peran itulah yang jadi sorotan: satu pihak merangkap sebagai perencana teknis sekaligus pengawas pelaksanaan proyek yang ia rencanakan sendiri — sebuah konflik kepentingan struktural yang membuat mekanisme checks and balances independen praktis tidak berjalan sejak awal. Proyek tersebut bernilai pagu Rp1.955.600.000, dengan kerugian negara Rp614.439.387,97 menurut penghitungan Auditor Inspektorat Kota Metro.

Proses Penyidikan: 22 Saksi, Dua Ahli, Dua Barang Bukti

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 22 orang saksi (termasuk kedua tersangka) serta dua ahli, sebagaimana dilansir IDN Times Lampung. “Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Metro. Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli,” ujar Arif.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kota Metro. Mereka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Penetapan tersangka ini ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Metro, tertanggal Oktober 2024 dan Juli 2025.

Proyek Kecil, Kerugian Nyata

Dibanding kasus-kasus korupsi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang lebih sering jadi sorotan nasional, nilai kerugian Rp614 juta dalam perkara ini terbilang kecil. Namun proyek-proyek infrastruktur skala kelurahan seperti ini justru sering luput dari pengawasan publik dibanding proyek besar, padahal jumlahnya banyak dan dampaknya langsung dirasakan warga — dalam kasus ini, warga Kelurahan Tejosari yang mengandalkan akses jalan inspeksi irigasi tersebut.

Masih Mungkin Ada Tersangka Lain

Arif Riyanto membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke pihak lain. “Kami masih melakukan tindak lanjut pada proses perkembangan penyelidikannya, bila memang nanti ditemukan ada dugaan ke orang-orang lain,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek infrastruktur berskala kecil di tingkat kelurahan/kecamatan tetap rawan penyimpangan, terutama ketika satu pihak merangkap peran yang seharusnya saling mengawasi.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.