SANASINI.NEWS
Opini

Kode HS yang Menipu: Bagaimana Modus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

2.038 pembacaSabtu, 5 September 2026 pukul 13.29 WIB
Kode HS yang Menipu: Bagaimana Modus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) — perusahaan pengolahan bubur kertas (pulp) asal Sumatera Utara. Keduanya menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut, BP pada 2020 dan 2023, SR pada 2024. Praktik yang diduga merugikan negara ini disebut berlangsung sejak 2008, dengan taksiran awal kerugian negara mencapai Rp2 triliun — angka yang menurut Kejaksaan masih bisa berubah karena audit final belum rampung. Antara News melaporkan, sejak 2018 hingga 2025 PT TPL juga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Modus: Kertas yang “Diturunkan Kelasnya” di Atas Kertas

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, modus dugaan kecurangan ini terletak pada manipulasi klasifikasi produk ekspor. PT TPL disebut melaporkan produk ekspornya ke entitas afiliasi sebagai dissolving pulp — pulp bernilai lebih tinggi yang biasa dipakai untuk bahan baku tekstil (rayon) — dengan kode HS dan nilai pasar yang direkayasa seolah-olah produk tersebut adalah paper grade pulp atau BHKP (bleached hardwood kraft pulp), yang harganya jauh lebih rendah. “Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya,” kata Saiful. Selisih nilai itulah yang diduga menekan kewajiban pajak perusahaan selama bertahun-tahun, sementara BP dan SR — yang seharusnya menjadi garda pengawasan — diduga tidak menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai program audit yang berlaku, bahkan diduga menerima aliran dana dari pihak PT TPL.

“Kami hari ini menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka,” kata Saiful Bahri Siregar, merujuk pada hasil temuan penyidik. Keduanya kini ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sangkaan subsider Pasal 604 KUHP 2023.

Jejak yang Melebar ke Kementerian Kehutanan

Kasus ini tidak berhenti di dua pegawai pajak. Lima hari setelah penetapan tersangka, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB sebagai saksi — langkah yang menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dilakukan untuk “memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebagaimana dilansir Antara News. Pemeriksaan lintas kementerian ini mengindikasikan penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di luar Ditjen Pajak dalam rantai pengawasan yang gagal selama hampir dua dekade — mengingat sektor kehutanan turut mengatur perizinan bahan baku pulp yang menjadi objek dugaan manipulasi tersebut.

Selisih Klasifikasi, Selisih Kepercayaan

Yang membuat kasus ini menarik disorot bukan sekadar besaran angkanya, tapi cara kerugian itu tercipta: bukan lewat mark-up proyek fisik seperti kebanyakan kasus korupsi pengadaan, melainkan lewat selisih klasifikasi administratif di atas dokumen ekspor — sesuatu yang secara teknis “sah di atas kertas” sampai penyidik membongkar pola aliran uangnya. Ini menyoroti celah lama dalam pengawasan transfer pricing perusahaan besar berorientasi ekspor di Indonesia, di mana kewenangan mengklasifikasikan nilai produk sering kali berada di tangan pihak yang sama dengan yang seharusnya mengawasinya.

Kejaksaan menyebut sudah memeriksa lebih dari 111 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dengan izin penggeledahan resmi. Sementara itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum terhadap dua pegawainya yang berstatus tersangka, seraya menunggu proses berjalan. Kasus ini juga mengingatkan pada kasus Febrie Adriansyah yang pernah disorot redaksi — ironi serupa di mana pengawas negara justru menjadi yang diawasi.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Selama audit kerugian negara final belum rampung dan pemeriksaan saksi lintas kementerian masih berjalan, publik hanya bisa menunggu apakah rantai tanggung jawab dalam kasus ini akan berhenti di dua pegawai pajak, atau justru melebar ke pihak-pihak lain yang selama belasan tahun ikut membiarkan celah klasifikasi ini dimanfaatkan. Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu berwujud amplop atau proyek mangkrak — kadang ia bersembunyi di baris kode HS yang tampak membosankan, namun bernilai triliunan rupiah.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.