SANASINI.NEWS
Opini

Joki dan Kredit Hantu: Bagaimana Rp237 Miliar Uang Negara Raib Lewat KPR Fiktif di Karawang

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

2.144 pembacaSabtu, 5 September 2026 pukul 07.38 WIB
Joki dan Kredit Hantu: Bagaimana Rp237 Miliar Uang Negara Raib Lewat KPR Fiktif di Karawang
Ilustrasi Berita — Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, membongkar salah satu kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai kerugian negara paling mencolok tahun ini. Tiga orang yang merupakan unsur pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) — perusahaan pengembang perumahan — ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diketahui berinisial VY, OH, dan HH.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan panjang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari fasilitas kredit yang dikucurkan bank milik negara kepada PT BAS pada periode 2021-2024, untuk membiayai pembangunan dua proyek perumahan: Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, keduanya di Klari, Kabupaten Karawang.

Joki, Data Palsu, dan 445 Debitur Bermasalah

Yang membuat kasus ini rumit bukan sekadar kredit macet biasa. Penyidik menemukan indikasi kredit fiktif yang dijalankan lewat kombinasi tiga modus: penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data calon debitur, dan pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit — praktik yang diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus pengajuan KPR, sebagaimana diberitakan Antara News.

Skalanya besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 — nyaris Rp237 miliar — yang berasal dari 445 debitur bermasalah. Untuk membongkar pola ini, penyidik Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli, dan mengumpulkan 495 barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik, hingga dokumen fisik bangunan.

Rp42,54 Miliar Disita dari Rekening Escrow

Setelah penahanan tiga tersangka, penyidik melangkah lebih jauh dengan menyita uang tunai sebesar Rp42.545.705.067,00 dari rekening escrow yang terkait kasus ini. Dedy menjelaskan penyitaan itu punya dasar hukum yang jelas. “Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” katanya, sebagaimana dilansir Antara News.

Dana sitaan tersebut untuk sementara akan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan milik Kejaksaan Negeri Karawang, sambil proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan empat bangunan yang terkait langsung dengan operasional PT BAS.

Perlu dicatat, dari perkara ini sebenarnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka — VY, HJ, OH, dan HH. Namun HJ telah dipanggil secara patut dan tidak hadir, sehingga yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang baru tiga orang. Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pola yang Berulang: Ketika Sistem Verifikasi Bank Kecolongan

Kasus KPR fiktif di Karawang ini menambah daftar panjang skandal penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan pelat merah yang melibatkan pengembang perumahan. Modus “joki debitur” dan manipulasi data — di mana identitas orang lain dipakai untuk mengajukan KPR yang sebenarnya dinikmati pihak pengembang atau pihak ketiga — bukan modus baru, tapi skala kerugian di kasus ini tergolong besar untuk level kejaksaan negeri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mekanisme pengawasan internal bank penyalur KPR bersubsidi maupun komersial masih punya celah besar, terutama saat verifikasi lapangan terhadap debitur dan proyek pengembang tidak dilakukan secara ketat. Selama proses hukum terhadap VY, OH, dan HH berjalan, publik berhak menagih transparansi lebih jauh: bank pelat merah mana yang menyalurkan kredit ini, dan bagaimana kelanjutan penelusuran terhadap 445 debitur yang datanya diduga dipalsukan.

Kasus ini menambah panjang daftar temuan kerugian negara dari sektor pembiayaan dan hibah yang terus dibongkar aparat penegak hukum belakangan ini, sejalan dengan pola serupa yang pernah diungkap di kasus dana pokok pikiran dan hibah di NTB.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.