Delapan Jam Diperiksa, Semalam di Lapas: Bagaimana Mantan Kepala Kesbangpol Sumedang Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran Rp1,1 Miliar
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025. Penahanan dilakukan Selasa malam, 1 September 2026, setelah AT menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh hingga delapan jam, sebagaimana diberitakan Antara News Jawa Barat.
Diperiksa Delapan Jam, Berujung ke Balik Jeruji
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto, menyampaikan bahwa AT datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga malam pukul 19.00 WIB. βYang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam 11.00 WIB sampai malam pukul 19.00 WIB,β ujar Rudianto.
Selepas pemeriksaan, AT tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang sekitar pukul 21.00 WIB, tempat ia dititipkan untuk masa penahanan 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan yang akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan.
Dua Tersangka, Satu yang Ditahan
Dalam kasus ini, Kejari Sumedang telah menetapkan dua tersangka: AT selaku mantan pejabat, dan seorang pihak swasta berinisial AS. Namun hingga saat ini, hanya AT yang resmi ditahan β status AS belum jelas apakah turut ditahan atau masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Pola ini β satu pejabat ditahan sementara rekan tersangka dari unsur swasta belum β cukup umum ditemukan pada kasus-kasus korupsi anggaran daerah, di mana proses hukum terhadap pihak non-pejabat publik kerap berjalan dengan tempo berbeda. βUntuk tersangka yang satu lagi masih kita lakukan pemeriksaan. Perkembangannya nanti akan kita lihat,β ujar Rudianto.
Kerugian Negara Versi Sementara
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran di Kesbangpol Sumedang ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar. Angka ini bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring proses penyidikan dan audit lanjutan β pola yang juga terlihat pada sejumlah kasus korupsi anggaran daerah lain, di mana angka kerugian akhir baru terkonfirmasi setelah audit BPK/BPKP rampung.
Kesbangpol dan Anggaran yang Rentan Diselewengkan
Badan Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota bertugas menangani urusan kesatuan bangsa, politik, dan organisasi kemasyarakatan β termasuk penyaluran bantuan/hibah ke ormas dan lembaga terkait. Fungsi penyaluran dana semacam ini kerap disebut rentan diselewengkan karena minimnya transparansi pertanggungjawaban di tingkat penerima akhir, meski dalam kasus spesifik ini penyidik belum merinci publik pos anggaran mana yang diselewengkan, karena modus dugaan tersebut masih dalam penyidikan.
Yang Masih Perlu Dipantau
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Publik masih menunggu kejelasan soal peran spesifik AS (pihak swasta), pos anggaran yang diselewengkan secara rinci, serta apakah kerugian negara Rp1,1 miliar tersebut akan berubah setelah proses audit lanjutan. Kejari Sumedang belum mengungkap jadwal pelimpahan berkas ke tahap penuntutan β dan AT, sejauh ini, bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik.
Pasang Iklan & Kemitraan Media
Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.