Dana Reses Rp808 Juta Raib: Bagaimana Dua Pejabat Sekretariat DPRD Supiori Terjerat Korupsi Tunjangan Anggota Dewan
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menetapkan dua pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tunjangan dan kegiatan reses anggota DPRD Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 September 2026 β bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 β berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, sebagaimana diberitakan Nokenlive.com dan dikonfirmasi Honaipapua.com.
Siapa Tersangka dan Perannya
Dua tersangka yang ditetapkan adalah AK, Kepala Subbagian Keuangan DPRD Kabupaten Supiori, dan FZA, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori. Keduanya merupakan pejabat administrasi keuangan di lingkup Sekretariat DPRD, bukan anggota dewan yang menerima tunjangan reses itu sendiri.
Penetapan keduanya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/R.1.12/Fd.2/09/2026 dan TAP-02/R.1.12/Fd.2/09/2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Modus dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp808.818.401. Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses penyaluran tunjangan reses dan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Supiori untuk Tahun Anggaran 2023, yang dikelola langsung oleh kedua tersangka di posisi kunci pengelolaan dan pencairan anggaran tersebut.
Pasal dan Status Penahanan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan pasal subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Numfor selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Daniel Surya Partogi, menegaskan komitmen institusinya menuntaskan perkara ini. βKejaksaan Negeri Biak Numfor berkomitmen melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan, dan berintegritas,β ujarnya.
Ketika Pengelola dan Pencair Dana Adalah Orang yang Sama
Kasus ini menyingkap persoalan struktural yang lebih luas dari sekadar dugaan penyimpangan satu tahun anggaran: lemahnya pemisahan wewenang (segregation of duties) dalam pengelolaan dana reses di banyak sekretariat DPRD daerah. Ketika kepala subbagian keuangan yang merancang alokasi dan bendahara pengeluaran yang mencairkan dana berada dalam rantai kendali yang sama tanpa mekanisme verifikasi independen yang efektif, potensi penyalahgunaan menjadi jauh lebih mudah terjadi dan lebih sulit terdeteksi sejak dini.
Yang juga patut dicermati, aparat penegak hukum menyebut kemungkinan tersangka baru masih terbuka dalam pengembangan kasus ini. Ini menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana anggota DPRD penerima tunjangan reses turut mengetahui atau menikmati aliran dana yang diduga diselewengkan tersebut? Penetapan dua tersangka dari jajaran administrasi bisa jadi baru titik awal, bukan titik akhir, dari pengusutan kasus ini.
Kasus dana reses DPRD Supiori menjadi pengingat bahwa pengawasan anggaran daerah tidak cukup berhenti pada audit tahunan semata β perlu ada mekanisme pemisahan kewenangan yang lebih ketat antara perencana, pengelola, dan pencair dana publik, agar celah penyalahgunaan seperti ini tidak terus berulang di berbagai daerah.
Pasang Iklan & Kemitraan Media
Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.