SANASINI.NEWS
Berita Utama

KPK Akui Sempat Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Segelnya Hilang Saat Tim Kembali

R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

1.787 pembacaβ€’Kamis, 10 September 2026 pukul 07.34 WIB
KPK Akui Sempat Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Segelnya Hilang Saat Tim Kembali
Ilustrasi Berita β€” Foto & Dokumentasi Sanasini.news

Komisi Pemberantasan Korupsi (nasional" class="internal-link font-semibold text-brand-600 dark:text-brand-400 underline decoration-brand-500/40 hover:decoration-brand-600 transition-colors" title="KPK">KPK) mengakui pernah menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fakta yang mengejutkan: segel tersebut sudah hilang ketika tim KPK kembali ke lokasi.

Terungkap di Persidangan

Fakta penyegelan ini terungkap dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di DJBC dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Rabu (9/9). Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan bahwa ruangan Djaka sempat dipasangi garis KPK (KPK line), namun segel itu sudah tidak ada saat tim kembali memeriksa lokasi.

β€œDalam fakta persidangan, hal itu sudah terungkap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari ANTARA News.

Budi menjelaskan, penyegelan dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang bukti terkait perkara dugaan korupsi di ruangan pejabat Kemenkeu itu. β€œSering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Saksi Konfirmasi Pintu yang Disegel

Dalam sidang, jaksa KPK memeriksa mantan Sekretaris DJBC Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, untuk menggali tata letak ruang kerja di Kantor Bea dan Cukai Pusat. Ayu mengonfirmasi ruang kerjanya berada satu lantai dengan ruang kerja Djaka. Jaksa kemudian menampilkan dokumentasi pintu ruang kerja Djaka yang sempat dipasangi segel oleh tim KPK, dan menjelaskan bahwa pemasangan dilakukan saat penindakan β€” namun ketika tim kembali ke lokasi, segel tersebut sudah tidak ada.

β€œTim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana, segel ini sudah tidak ada,” ujar jaksa dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan KOMPAS.com. Media lain mencatat bahwa tanda penyegelan tersebut dicopot tanpa izin.

KPK Tak Bantah, Tak Juga Konfirmasi Penuh

Saat ditanya apakah KPK sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai meski segelnya sudah dicabut pihak luar, Budi memilih tidak menjawab secara langsung. β€œSemua kegiatan penggeledahan itu tergantung pada proses penyidikan. Kalau memang ada kebutuhan untuk dilakukan penggeledahan dan diperlukan barang bukti, maka dilakukan penggeledahan. Semua tergantung kebutuhan penyidikan,” katanya berdiplomasi β€” jawaban yang mengindikasikan penggeledahan susulan kemungkinan tidak dilakukan, meski penyegelan sempat terjadi.

Delapan Tersangka dalam Kasus Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan perkembangan kasus lewat dua surat perintah penyidikan baru. Hingga 26 Agustus 2026, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Rizal β€” Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  2. Sisprian Subiaksono β€” Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
  3. Orlando Hamonangan β€” Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
  4. John Field β€” pemilik Blueray Cargo
  5. Dedy Kurniawan β€” Manajer Operasional Blueray Cargo
  6. Andri β€” Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo β€” mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai (terdakwa dalam sidang yang membuka fakta ini)
  8. Gatot Heroe Hernanda β€” Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Dakwaan Gratifikasi Rp 7,69 Miliar

Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 7,69 miliar β€” terdiri atas Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura, Rp 5,27 miliar, US$ 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan RM 8.100. Jaksa menuturkan gratifikasi diterima sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT Blueray Cargo dan pihak-pihak swasta terkait, dan tidak dilaporkan Budiman kepada KPK β€” padahal sebagai penyelenggara negara ia memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut (Beritasatu.com).

Proses Hukum Berlanjut

Sidang terhadap Budiman Bayu Prasojo masih berlangsung, dan fakta hilangnya segel ruangan Djaka Budhi Utama berpotensi menjadi sorotan lanjutan β€” baik soal siapa yang mencabutnya maupun apakah ada barang bukti yang turut hilang. KPK sejauh ini belum mengumumkan langkah lanjutan terkait temuan ini secara terbuka. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan dan persidangan.

Iklan / AdvertorialSanasini Network
S

Pasang Iklan & Kemitraan Media

Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.

Hubungi Redaksi
R

Rangga Pratama

Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.