KPK Akui Sempat Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Segelnya Hilang Saat Tim Kembali
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

Komisi Pemberantasan Korupsi (nasional" class="internal-link font-semibold text-brand-600 dark:text-brand-400 underline decoration-brand-500/40 hover:decoration-brand-600 transition-colors" title="KPK">KPK) mengakui pernah menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fakta yang mengejutkan: segel tersebut sudah hilang ketika tim KPK kembali ke lokasi.
Terungkap di Persidangan
Fakta penyegelan ini terungkap dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di DJBC dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Rabu (9/9). Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan bahwa ruangan Djaka sempat dipasangi garis KPK (KPK line), namun segel itu sudah tidak ada saat tim kembali memeriksa lokasi.
βDalam fakta persidangan, hal itu sudah terungkap,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari ANTARA News.
Budi menjelaskan, penyegelan dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang bukti terkait perkara dugaan korupsi di ruangan pejabat Kemenkeu itu. βSering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,β ujarnya.
Saksi Konfirmasi Pintu yang Disegel
Dalam sidang, jaksa KPK memeriksa mantan Sekretaris DJBC Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, untuk menggali tata letak ruang kerja di Kantor Bea dan Cukai Pusat. Ayu mengonfirmasi ruang kerjanya berada satu lantai dengan ruang kerja Djaka. Jaksa kemudian menampilkan dokumentasi pintu ruang kerja Djaka yang sempat dipasangi segel oleh tim KPK, dan menjelaskan bahwa pemasangan dilakukan saat penindakan β namun ketika tim kembali ke lokasi, segel tersebut sudah tidak ada.
βTim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana, segel ini sudah tidak ada,β ujar jaksa dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan KOMPAS.com. Media lain mencatat bahwa tanda penyegelan tersebut dicopot tanpa izin.
KPK Tak Bantah, Tak Juga Konfirmasi Penuh
Saat ditanya apakah KPK sempat menggeledah ruangan Dirjen Bea Cukai meski segelnya sudah dicabut pihak luar, Budi memilih tidak menjawab secara langsung. βSemua kegiatan penggeledahan itu tergantung pada proses penyidikan. Kalau memang ada kebutuhan untuk dilakukan penggeledahan dan diperlukan barang bukti, maka dilakukan penggeledahan. Semua tergantung kebutuhan penyidikan,β katanya berdiplomasi β jawaban yang mengindikasikan penggeledahan susulan kemungkinan tidak dilakukan, meski penyegelan sempat terjadi.
Delapan Tersangka dalam Kasus Bea Cukai
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan perkembangan kasus lewat dua surat perintah penyidikan baru. Hingga 26 Agustus 2026, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Rizal β Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
- Sisprian Subiaksono β Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
- Orlando Hamonangan β Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
- John Field β pemilik Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan β Manajer Operasional Blueray Cargo
- Andri β Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Budiman Bayu Prasojo β mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai (terdakwa dalam sidang yang membuka fakta ini)
- Gatot Heroe Hernanda β Kepala Kantor Bea Cukai Kediri
Dakwaan Gratifikasi Rp 7,69 Miliar
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 7,69 miliar β terdiri atas Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura, Rp 5,27 miliar, US$ 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan RM 8.100. Jaksa menuturkan gratifikasi diterima sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT Blueray Cargo dan pihak-pihak swasta terkait, dan tidak dilaporkan Budiman kepada KPK β padahal sebagai penyelenggara negara ia memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut (Beritasatu.com).
Proses Hukum Berlanjut
Sidang terhadap Budiman Bayu Prasojo masih berlangsung, dan fakta hilangnya segel ruangan Djaka Budhi Utama berpotensi menjadi sorotan lanjutan β baik soal siapa yang mencabutnya maupun apakah ada barang bukti yang turut hilang. KPK sejauh ini belum mengumumkan langkah lanjutan terkait temuan ini secara terbuka. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan dan persidangan.
Pasang Iklan & Kemitraan Media
Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.