Febrie Adriansyah: Ketika Penjaga Hukum Diadili Hukum dan Krisis Kepercayaan
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi / Editor-in-Chief

Ada ironi pahit ketika sosok yang dulunya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) — “kepala pemburu koruptor” di Kejaksaan Agung — kini duduk sebagai tersangka pencucian uang. Pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua praperadilan Febrie Adriansyah berturut-turut: permohonan soal keabsahan penggeledahan dan penyitaan ditolak 27 Agustus, disusul penolakan soal status tersangka dan penahanan pada 28 Agustus. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, dan penahanan dinilai sah secara prosedural.
Bukan cuma soal kalah-menang di meja hijau, tapi soal lembaga yang dipercaya membersihkan korupsi kini harus membersihkan rumahnya sendiri. Dengan diseretnya petinggi korps Adhyaksa, publik berharap ada perubahan fundamental dalam pembenahan internal.
Anatomi Kasus: Dari Jampidsus ke Tersangka TPPU
Febrie disangka terlibat pencucian uang dengan periode dugaan membentang dari 2018 hingga 2026 — delapan tahun. Status tersangka ditetapkan lewat surat TAP-03/F/Fd.2/07/2026. Kasus ini terhubung dengan tersangka lain, Nurman Herin, dan melibatkan tiga termohon dalam gugatan praperadilan: Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Bareskrim, dan Kejaksaan Agung sendiri.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, melontarkan kritik tajam pasca putusan. Ia menyoroti persoalan administratif dalam penyidikan yang menurutnya tak boleh dipandang sebagai hal sepele — bagi orang yang namanya tercantum dalam surat penyidikan, ketidakhati-hatian administratif bisa menyangkut hak asasi hingga nasib orang itu dan keluarganya. Argumen semacam ini lazim di kasus besar — cacat prosedur, sekecil apa pun, dianggap mencemari keseluruhan proses. Tapi bisa juga dibaca dari sisi lain: ketika dalih prosedural kalah oleh keyakinan hakim atas kecukupan bukti, publik yang selama ini skeptis pada penegakan hukum kelas atas punya alasan untuk sedikit lega.
Menyoroti Kasus Hukum Kelas Atas yang Menjadi Sorotan Publik
Krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kelas atas sering kali diperparah oleh tebang pilih penanganan perkara. Ketika institusi sekelas Kejaksaan Agung diuji melalui kasus mantan pejabat tingginya sendiri, setiap langkah hukum menjadi etalase transparansi yang dipantau ketat oleh publik dan media nasional.
Upaya hukum luar biasa dan gugatan praperadilan sering kali menjadi medan tempur pertama bagi para tersangka koruptor kakap. Melalui perdebatan formil ini, integritas masing-masing pihak dari kepolisian hingga kejaksaan diletakkan di bawah mikroskop publik.
Antara Independensi Peradilan dan Kepercayaan Publik yang Rapuh
Penolakan praperadilan dua kali berturut-turut oleh hakim yang sama seharusnya dibaca sebagai sinyal positif bagi independensi peradilan — bukti bahwa jabatan setinggi apa pun tidak otomatis memberi kekebalan hukum. Tapi sinyal itu hanya bermakna kalau persidangan pokok perkara benar-benar transparan dan tidak berhenti di tengah jalan seperti kerap terjadi pada kasus besar sebelumnya. Publik punya memori panjang soal kasus korupsi kakap yang menguap begitu sorotan media mereda.
Bagi Kejaksaan Agung, ini juga ujian komunikasi krisis. Institusi ini perlu menunjukkan bahwa mengadili mantan pejabat tingginya sendiri bukan sekadar simbol tanpa tindak lanjut substantif, melainkan bagian dari pembersihan internal yang konsisten — kalau tidak, kasus ini akan memperkuat sinisme publik terhadap slogan “hukum tajam ke atas”.
Pembersihan internal di instansi penegak hukum memang selalu membawa dilema antara menjaga nama baik korps dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun, dalam jangka panjang, kejujuran institusional adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang sudah terlanjur terkikis.
Penutup: Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai
Dua praperadilan yang kandas bukan akhir cerita, melainkan gerbang menuju persidangan pokok yang menentukan arah kasus ini. Redaksi Sana Sini News melihat kasus Febrie Adriansyah sebagai cermin yang lebih besar dari nasib satu individu: ia menguji apakah penegak hukum Indonesia berani menegakkan prinsip tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang dulu bertugas menegakkannya. Publik akan menonton babak berikutnya dengan mata skeptis yang wajar — bentuk pengawasan yang sehat bagi demokrasi mana pun.
Baca juga: Demo 27 Agustus: Kekuatan Senyap dan Siapa yang Diuntungkan? untuk kabar menarik lainnya.
Dilansir dari Kompas.
Pasang Iklan & Kemitraan Media
Jangkau pembaca berita nasional dan pembaca cerdas di seluruh Indonesia.
Rangga Pratama
Pemimpin Redaksi Sanasini.news. Mengawal jurnalisme investigatif berintegritas, editorial independen, dan standar etika pers berimbang.